MEDAN – Kantor Hukum MAH & Rekan kembali hadir mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan. Pada Selasa (15/9/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Direktur Kantor Hukum MAH & Rekan, Dr(c) M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA, menghadiri agenda mediasi terakhir Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.
Agenda mediasi tersebut mempertemukan pihak pekerja, Yusnizar, yang didampingi Kantor Hukum MAH & Rekan, dengan pihak pengusaha, PT Bintang Group.
Mediasi yang difasilitasi oleh Mediator PHI Disnaker Kota Medan, Caterina, direncanakan sebagai tahapan akhir untuk mencapai kesepakatan damai (musyawarah mufakat) antara kedua belah pihak. Namun, setelah melalui proses dialog dan pembahasan poin-poin perselisihan, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan (deadlock).
Direktur Kantor Hukum MAH & Rekan, Dr(c) M. Ardiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan solusi terbaik secara kooperatif, namun tetap memprioritaskan dan menjaga hak-hak normatif kliennya, Yusnizar.
"Hari ini, Selasa 15 September 2026, merupakan agenda mediasi terakhir di Disnaker Kota Medan. Kami hadir dengan niat baik untuk mencari penyelesaian yang adil. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antara klien kami dengan pihak PT Bintang Group, maka proses penyelesaian melalui jalur mediasi di Disnaker dinyatakan selesai," ujar Dr(c) M. Ardiansyah Hasibuan usai agenda mediasi.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, Mediator PHI Disnaker Kota Medan, Caterina, selanjutnya akan menerbitkan Rekomendasi/Anjuran Tertulis sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang.
Menanggapi tahap berikutnya, Kantor Hukum MAH & Rekan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan oleh Mediator.
"Kami menghormati seluruh proses yang berjalan di Disnaker Kota Medan dan saat ini menanti Anjuran resmi secara tertulis dari Ibu Caterina selaku Mediator. Apapun langkah hukum selanjutnya, baik penerimaan anjuran maupun pelimpahan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kantor Hukum MAH & Rekan berkomitmen penuh untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak Pak Yusnizar hingga tuntas," tegasnya.
