Deli Serdang: M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, seorang praktisi hukum yang bekerja di Kantor Hukum MAH & Rekan, memantau kondisi area tanah ex-PTPN II dan mengungkapkan pendapatnya tentang pengelolaan tanah tersebut.
Menurut Ardiansyah, tanah yang sudah dikelola oleh negara (PTPN II) seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran dan kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan tanah negara untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ardiansyah juga menyarankan agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan terkait bangunan, izin usaha, dan tata ruang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang baik.
Dalam konteks ini, Ardiansyah mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif, serta harus dibarengi dengan kepedulian sosial terhadap masyarakat kecil yang terdampak.