Rantau Prapat : Tim Advokat dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan (MAH & Rekan) secara resmi menyambangi Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan penundaan penerbitan sertifikat atas objek tanah yang saat ini sedang berada dalam proses sengketa persidangan.
Surat resmi bernomor 023/KH/MAH/VIII/2026 yang diajukan pada Senin (3/8/2026) tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bersama Yuandi Fasella Aruan.
Langkah legal ini diambil guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum klien mereka, Yuandi Fasella Aruan, yang merupakan salah satu ahli waris sah dari almarhum M. Yusuf Aruan dan almarhumah Rizla Hafni Situmorang.
M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berawal dari pendaftaran gugatan wanprestasi serta pembatalan Surat Penyerahan Ahli Waris di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan nomor register perkara 112/Pdt.G/2026/PN Rap pada 23 Juli 2026. Gugatan tersebut ditujukan terhadap dua saudara kandung kliennya, yakni YIA dan RYA, terkait sebidang tanah warisan di Lingkungan Aek Kanopan IIIB, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
"Berdasarkan informasi dan temuan yang kami terima dari klien, sehari setelah gugatan terdaftar di pengadilan (24 Juli 2026), objek tanah yang masih bersengketa tersebut diduga dijual oleh YIA dan RYA kepada pihak lain berinisial P.W. Simarmata. Oleh karena itu, Kantor Hukum MAH & Rekan bertindak cepat melakukan langkah mitigasi hukum agar tidak terjadi peralihan hak atau penerbitan sertifikat baru sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ardiansyah.
Sebelum mendatangi BPN, Kantor Hukum MAH & Rekan juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan dan Keberatan Nomor 022/KH/MAH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada pihak pembeli (P.W. Simarmata).
Langkah advokasi ini merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan larangan pembuatan akta jual beli atas tanah yang sedang dalam sengketa hukum di pengadilan.
Dalam permohonannya kepada BPN Labuhanbatu Utara, Kantor Hukum MAH & Rekan mendesak tiga poin utama:
Menunda seluruh proses pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat atas objek tanah dimaksud.
Mencatatkan status sengketa perkara pada buku tanah/warkah pertanahan BPN.
Memberikan konfirmasi tertulis atas tindak lanjut permohonan tersebut paling lambat 14 hari kerja.
Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan pengawalan hukum ini merupakan komitmen Kantor Hukum MAH & Rekan dalam menjaga hak-hak keperdataan kliennya serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
