Medan: Advokat M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., dari Kantor Hukum MAH & Rekan, mendampingi kliennya dalam proses pelaporan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Sabtu (28/3/2026). Pendampingan ini dilakukan di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Timur.
Kasus ini bermula ketika klien dari M. Ardiansyah Hasibuan (dr.T) merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial (R). Korban, yang identitasnya dirahasiakan, telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai uang muka (down payment) dengan iming-iming akan diangkat sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian (Kabid P2D) di Dinas Kesehatan Kota Medan.
Janji pengangkatan tersebut, menurut keterangan korban, seharusnya direalisasikan pada bulan Desember 2025. Namun, hingga saat ini, posisi yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan, dan uang yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan oleh pihak terlapor.
Atas dasar tersebut, M. Ardiansyah Hasibuan mengambil langkah hukum dengan mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 jo. 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Satreskrim Polsek Medan Timur telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
M. Ardiansyah Hasibuan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Kontak:
M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA.
(Nomor HP: 085275319132)
(Email : ain.wtn@gmail.com)
