Medan - M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA bersama tim dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan & Rekan mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan kliennya terkait penolakan klaim asuransi kematian.
Kunjungan yang dilakukan pada hari ini bertujuan mempertanyakan perkembangan pengaduan yang telah diajukan sebelumnya kepada OJK. Advokat senior yang juga bersertifikat sebagai mediator dan ahli pajak ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya hukum dalam mewujudkan keadilan bagi kliennya.
Banyak Konsumen Mengadu ke OJK
Selama berada di kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, tim advokat mengamati banyaknya konsumen yang datang mengadukan berbagai permasalahan jasa keuangan. Tidak hanya kasus asuransi, tetapi juga keluhan terhadap perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran OJK sebagai regulator dan pelindung konsumen di sektor jasa keuangan," ungkap salah satu anggota tim.
Upaya Perlindungan Konsumen
M. Ardiansyah Hasibuan yang dikenal aktif menangani kasus-kasus perlindungan konsumen menyatakan bahwa koordinasi dengan OJK merupakan salah satu jalur penyelesaian sengketa yang efektif sebelum menempuh jalur litigasi.
"Kami berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil antara nasabah dan perusahaan asuransi. Penolakan klaim tanpa alasan yang jelas merugikan keluarga yang sedang berduka," jelasnya.
Komitmen Kantor Hukum MAH & Rekan
Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan & Rekan yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang hukum bisnis dan perlindungan konsumen menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum yang tepat.
Kunjungan ini juga mencerminkan pendekatan profesional dalam menangani kasus, dimana koordinasi dengan otoritas yang berwenang menjadi prioritas utama sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Perkembangan Selanjutnya
Tim advokat akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan di OJK dan siap mengambil langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan. Klien juga akan mendapat update berkala mengenai progress penyelesaian kasus.
OJK sebagai otoritas pengawas jasa keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi dan memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.