Search Suggest

Penantian Panjang Pencari Keadilan: Sidang Sengketa Perdata di PN Lubuk Pakam Masuki Babak Pembuktian Saksi

Penantian Panjang Pencari Keadilan: Sidang Sengketa Perdata di PN Lubuk Pakam Masuki Babak Pembuktian Saksi


LUBUK PAKAM – Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menyoroti realita panjangnya antrean bagi para pencari keadilan. Pada Selasa (7/7/2026), perkara perdata dengan nomor registrasi 97/Pdt.G/2026/PN.Lpk yang mempertemukan Penggugat, Suyadi, dan Tergugat, Sulih Andika, resmi memasuki babak krusial, yakni agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.


Meski demikian, jalannya persidangan hari ini diwarnai oleh fenomena klasik yang kerap dihadapi masyarakat di meja hijau: waktu tunggu yang dinilai cukup menyita waktu. Berdasarkan aturan dan mekanisme antrean sidang yang diterapkan di PN Lubuk Pakam, banyaknya volume perkara yang disidangkan setiap harinya membuat para pihak, termasuk kuasa hukum dan saksi, harus rela menunggu hingga berjam-jam sebelum akhirnya dipanggil masuk ke ruang sidang.


Ujian Kesabaran dalam Menjemput Keadilan

Menanggapi situasi ini, Tim Kuasa Hukum Sulih Andika (Tergugat) dari Kantor Hukum MAH & Rekan menyatakan bahwa proses hukum memang menuntut ketahanan fisik dan mental, termasuk kesabaran yang ekstra.


Tim hukum yang dihadiri langsung oleh advokat M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., serta Haykal Faridz Adrianto, menyampaikan bahwa penantian panjang ini merupakan bagian dari dinamika formal yang harus dihormati demi tegaknya keadilan.

"Proses sidang memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kesabaran yang luar biasa untuk mencari keadilan," ujar M. Ardiansyah Hasibuan di area Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (7/7/2026).


Harapan pada Keterangan Saksi

Kehadiran saksi dari pihak Tergugat dalam persidangan kali ini dianggap menjadi kunci penting untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat (Suyadi). Tim Kuasa Hukum MAH & Rekan optimistis bahwa fakta-fakta yang akan digali dari keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim dapat meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.


"Kami berharap dengan dihadirkannya saksi ini, permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat dapat menjadi semakin terang benderang," lanjutnya.


Di akhir penyataannya, pihak kuasa hukum menegaskan kembali komitmen mereka untuk menyelesaikan perkara ini secara konstitusional, mengingat pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari kebenaran material.


"Hukum merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah," tutup tim hukum MAH & Rekan secara diplomatis.


Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus sengketa perdata tersebut masih terus bergulir di PN Lubuk Pakam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi secara mendalam.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query