LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar agenda mediasi terkait perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Lbp pada Senin (6/7/2026). Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Lubuk Pakam pada pukul 12.00 WIB ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam perkara ini, Marahabsa Simamora bertindak sebagai Penggugat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan. Sementara itu, pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Bank Mandiri Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum., yang berupaya menjembatani perdamaian di antara kedua belah pihak.
Dugaan Cacat Hukum dan Tipu Muslihat Peralihan SHM
Gugatan PMH ini bermula dari persoalan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 31 milik Penggugat. Pihak Penggugat menilai proses penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran tanah yang berlaku.
Menurut pemaparan hukum dari pihak Penggugat, peralihan awal SHM antara Marahabsa Simamora dengan seorang bernama Marsiyanto diduga kuat didasari oleh adanya tindakan tipu muslihat. Hal inilah yang mendasari Penggugat untuk menuntut pembatalan atau menyatakan tidak sahnya proses-proses hukum turunannya, termasuk yang melibatkan pihak perbankan dan instansi pertanahan terkait.
Kewajiban Formil Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016
Pelaksanaan mediasi ini merupakan langkah wajib (imperatif) yang harus ditempuh dalam setiap penanganan perkara perdata di pengadilan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
