MEDAN – Perselisihan yang sempat terjadi antara sdr. Ay dan sdr. RT akhirnya menemui titik terang. Melalui pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah melaksanakan agenda mediasi di Kafe Kopi Kuni, Jl. Rezeki, pada Senin (29/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung dengan kepala dingin tersebut membuahkan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), sekaligus menyudahi kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
Didampingi Kuasa Hukum
Dalam agenda mediasi tersebut, RT hadir dengan didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., serta rekan sejawatnya Haykal Faridz Adrianto, C.Par. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan adil, objektif, dan sesuai dengan koridor yang disepakati.
"Kami mengedepankan musyawarah untuk mufakat agar tercapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kehadiran kami di sini adalah untuk menjembatani komunikasi agar perdamaian ini dapat terwujud dengan baik," ujar M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., usai pertemuan.
Mencapai Kesepakatan Damai
Proses mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif. Baik Ay maupun RT saling mendengarkan dan memaparkan pandangan mereka hingga akhirnya sepakat untuk saling memaafkan serta menyelesaikan perkara ini secara damai.
Haykal Faridz Adrianto, C.Par. juga menambahkan bahwa hasil dari pertemuan di Kopi Kuni ini murni kesepakatan bersama (win-win solution) tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
- Hasil Mediasi: Tercapainya kesepakatan perdamaian murni (win-win solution).
- Sikap Para Pihak: Saling memaafkan dan berjanji menjaga hubungan baik ke depan.
- Penyelesaian: Perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini, maka perselisihan antara Ay dan RT resmi berakhir. Kedua belah pihak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi jalannya mediasi hingga berakhir dengan jabat tangan erat.
