Search Suggest

Kantor Hukum MAH & Rekan Resmi Dampingi Karyawan Perusahaan Properti di Medan Terkait Kasus PHK

Kantor Hukum MAH & Rekan Resmi Dampingi Karyawan Perusahaan Properti di Medan Terkait Kasus PHK


MEDAN – Kantor Hukum MAH & Rekan secara resmi menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di salah satu perusahaan properti terkemuka di Kota Medan.


Langkah hukum ini diambil setelah klien secara resmi memberikan kuasa penuh untuk menangani Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut pada Selasa (7/7/2026).


Tim Kuasa Hukum yang turun langsung mengawal kasus ini dipimpin oleh Advokat senior M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA. bersama Mareti Laia, S.H.


Dalam keterangannya, M. Ardiansyah Hasibuan menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perselisihan ini wajib tunduk dan patuh pada koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) beserta regulasi turunannya.


"Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak normatif klien kami sebagai pekerja dilindungi secara penuh oleh hukum. Segala prosedur penyelesaian, mulai dari tahapan bipartit hingga langkah hukum selanjutnya, harus mengacu pada asas keadilan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, dalam hal ini UU Cipta Kerja," ujar M. Ardiansyah Hasibuan.


Sebagai kuasa hukum, MAH & Rekan berkomitmen untuk mengedepankan upaya-upaya hukum yang terukur, objektif, dan profesional demi memperjuangkan keadilan bagi pekerja yang terdampak. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan tetap menghormati supremasi hukum yang berlaku di sektor industri dan ketenagakerjaan.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query