MEDAN: Kantor Hukum MAH & Rekan kembali mendampingi kliennya dalam proses persidangan perkara perdata agama di Pengadilan Agama Medan. Persidangan perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara: 1129/Pdt.G/2026/PA Mdn tersebut resmi digelar pada Rabu (22/07/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada Pembuktian dari Pihak Pemohon (Suami). Dalam tahapan ini, tim advokat dari Kantor Hukum MAH & Rekan menyajikan serta menyerahkan rangkaian alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim untuk memperkuat posita dan petitum permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Hak-Hak Istri Dalam Perkara Cerai Talak
Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia (sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam/KHI dan regulasi terkait), permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh suami membawa konsekuensi hukum terhadap pemenuhan hak-hak mantan istri.
Selama pihak istri tidak terbukti nusyuz (durhaka/membangkang kewajiban sebagai istri), mantan istri berhak memperoleh beberapa tuntutan hak finansial dan keperdataan sebagai berikut:
Nafkah Iddah
Nafkah wajib yang harus diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu, biasanya berlangsung selama 3 suci/bulan), meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Mut'ah
Pemberian/kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikannya, dapat berupa uang tunai maupun barang, sebagai bentuk hiburan dan kompensasi atas perpisahan tersebut.
Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)
Tunggakan nafkah lahir yang belum sempat dibayarkan atau dipenuhi oleh suami kepada istri selama masa pernikahan sebelum terjadinya perceraian.
Mahr (Mahar) yang Terutang
Sisa mahar yang belum dibayar secara lunas oleh suami pada saat akad nikah dilangsungkan.
Hak Asasi & Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Istri (Ibu) berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun), beserta berhak atas pemenuhan Nafkah Anak dari mantan suami hingga anak tersebut dewasa atau mandiri.
Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Hak atas separuh (1/2) dari bagian harta yang diperoleh bersama-sama selama perkawinan berlangsung, terlepas dari atas nama siapa harta tersebut terdaftar (kecuali ada perjanjian perkawinan/pisah harta).
