Search Suggest

Kantor Hukum MAH & Rekan Dampingi Sidang Pembuktian Cerai Talak di PA Medan, Ini Hak-Hak Istri yang Wajib Dipenuhi

Kantor Hukum MAH & Rekan Dampingi Sidang Pembuktian Cerai Talak di PA Medan, Ini Hak-Hak Istri yang Wajib Dipenuhi


MEDAN: Kantor Hukum MAH & Rekan kembali mendampingi kliennya dalam proses persidangan perkara perdata agama di Pengadilan Agama Medan. Persidangan perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara: 1129/Pdt.G/2026/PA Mdn tersebut resmi digelar pada Rabu (22/07/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada Pembuktian dari Pihak Pemohon (Suami). Dalam tahapan ini, tim advokat dari Kantor Hukum MAH & Rekan menyajikan serta menyerahkan rangkaian alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim untuk memperkuat posita dan petitum permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Hak-Hak Istri Dalam Perkara Cerai Talak

Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia (sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam/KHI dan regulasi terkait), permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh suami membawa konsekuensi hukum terhadap pemenuhan hak-hak mantan istri.

Selama pihak istri tidak terbukti nusyuz (durhaka/membangkang kewajiban sebagai istri), mantan istri berhak memperoleh beberapa tuntutan hak finansial dan keperdataan sebagai berikut:

  • Nafkah Iddah

    • Nafkah wajib yang harus diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu, biasanya berlangsung selama 3 suci/bulan), meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

  • Mut'ah

    • Pemberian/kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikannya, dapat berupa uang tunai maupun barang, sebagai bentuk hiburan dan kompensasi atas perpisahan tersebut.

  • Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)

    • Tunggakan nafkah lahir yang belum sempat dibayarkan atau dipenuhi oleh suami kepada istri selama masa pernikahan sebelum terjadinya perceraian.

  • Mahr (Mahar) yang Terutang

    • Sisa mahar yang belum dibayar secara lunas oleh suami pada saat akad nikah dilangsungkan.

  • Hak Asasi & Pemeliharaan Anak (Hadhanah)

    • Istri (Ibu) berhak atas hak asuh terhadap anak-anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun), beserta berhak atas pemenuhan Nafkah Anak dari mantan suami hingga anak tersebut dewasa atau mandiri.

  • Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)

    • Hak atas separuh (1/2) dari bagian harta yang diperoleh bersama-sama selama perkawinan berlangsung, terlepas dari atas nama siapa harta tersebut terdaftar (kecuali ada perjanjian perkawinan/pisah harta).

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query