Search Suggest

Tekan Angka KDRT, Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Buluh Duri

Tekan Angka KDRT, Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Buluh Duri


SERDANG BEDAGAI – Dalam upaya memberikan pemahaman hukum dan menekan angka kekerasan di lingkup keluarga, Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum di Kantor Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (25/6/2026).


Sosialisasi kali ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi ketahanan keluarga, yaitu "Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)". Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias memahami hak dan perlindungan hukum mereka.


Edukasi Hukum dari Pakar Multidisiplin

Hadir langsung sebagai pemateri utama adalah M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA. Beliau merupakan seorang profesional hukum lintas disiplin yang aktif berprofesi sebagai Advokat, Mediator, Konsultan Pajak, sekaligus Legal Auditor.


Dalam pemaparannya, M. Ardiansyah membedah secara gamblang mengenai aspek-aspek hukum yang mengatur tentang KDRT, faktor pemicu, hingga langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh lingkungan terkecil seperti pihak desa dan tetangga.


"Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi sekadar urusan domestik atau privat, melainkan ranah hukum yang telah diatur oleh negara untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak. Pencegahan harus dimulai dari edukasi dan keberanian untuk bersuara," ujar Ardiansyah di hadapan para peserta.


Fokus pada Mediasi dan Perlindungan Korban

Sebagai seorang mediator bersertifikasi (C.Me.), Ardiansyah juga menekankan pentingnya komunikasi pra-konflik dan pendekatan keadilan restoratif atau mediasi dalam batas-batas tertentu yang diizinkan hukum, sebelum konflik keluarga memuncak menjadi tindakan kekerasan fisik maupun psikis.


Masyarakat Desa Buluh Duri menyambut baik inisiatif dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan ini. Pihak pemerintah desa berharap sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara berkala demi terciptanya lingkungan desa yang aman, harmonis, dan sadar hukum.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query