Search Suggest

KANTOR HUKUM MAH & REKAN DAFTARKAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN

KANTOR HUKUM MAH & REKAN DAFTARKAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MEDAN

 

Keterangan foto: Suasana di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan Kelas 1A saat proses pendaftaran perkara cerai gugat oleh tim Kuasa Hukum MAH & Rekan.

Medan : Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum MAH & Rekan melaksanakan pendaftaran perkara cerai gugat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan Kelas 1A pada Kamis (11/6/2026). 


Perkara tersebut diajukan oleh seorang istri selaku Penggugat terhadap suaminya sebagai Tergugat, dengan didasarkan pada alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan dan peradilan agama yang berlaku di Indonesia .

 

Kegiatan pendaftaran berlangsung tertib dan lancar di ruang pelayanan utama PTSP. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah disusun secara lengkap dan sesuai prosedur, meliputi surat gugatan, bukti identitas, kutipan akta nikah, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memulai proses persidangan .

 

Tentang PTSP Pengadilan Agama Medan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Integrated Service merupakan unit pelayanan publik yang berfungsi sebagai pintu masuk utama seluruh urusan administrasi peradilan. Tugas utamanya:

✅ Menerima pendaftaran perkara

✅ Memberikan informasi hukum dan prosedur berperkara

✅ Menerima pembayaran panjar biaya perkara

✅ Menyerahkan salinan dokumen dan penetapan

✅ Melayani permohonan informasi publik secara transparan 

 

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah meja; semua layanan diselesaikan dalam satu tempat secara cepat, mudah, dan terstandar sesuai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia .

 

Setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh petugas, perkara resmi terdaftar dan diberikan nomor registrasi. Selanjutnya, panitera akan menjadwalkan sidang pertama yang didahului dengan upaya perdamaian melalui mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kantor Hukum MAH & Rekan menyatakan akan terus mendampingi klien selama proses persidangan berlangsung guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi dengan baik.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query