Search Suggest

Kantor Hukum MAH & Rekan Dampingi Pengusaha Muda dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Foto Selfi bersama Advokat M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA.,CPLA., dan Tim bersama Insanul Fahmi


Lubuk Pakam: Kantor Hukum MAH & Rekan, yang dipimpin oleh Advokat M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda asal Medan, dalam perkara perceraian yang diajukan oleh MW (Mawa). Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan nomor register 990/Pdt.G/2026/PA.Lpk.


Sidang dengan agenda mediasi telah dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan pada sebagian poin-poin yang disengketakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 15 April 2026, dengan agenda penyampaian laporan hasil mediasi. Diharapkan, proses mediasi yang telah berjalan dapat membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.


Foto bersama Mediator bersama Insanul Fahmi dan Tim Kuasa Hukum serta Mawa bersama Tim Kuasa Hukum saat usai mediasi


Kuasa Hukum Insanul Fahmi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., yang berprofesi sebagai Advokat sejak 2011 dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Mediator, Tax Attorney, dan Professional Legal Auditor, menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dalam pokok perkara dapat memberikan pertimbangan yang seksama sesuai dengan kondisi fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, dalam memutus perkara ini.


Advokat M. Ardiansyah Hasibuan menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada kliennya, serta berupaya mencapai solusi terbaik dalam perkara ini.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query