Search Suggest

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Sekretaris Yayasan Ar-Ridho Resmi Lapor ke Polda Sumut

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Sekretaris Yayasan Ar-Ridho Resmi Lapor ke Polda Sumut


MEDAN – Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan secara resmi mendampingi kliennya berinisial MTW, yang menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam Ar-Ridho, untuk membuat laporan polisi di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, (14/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kejadian

Persoalan ini bermula ketika sebuah akun media sosial Facebook atas nama "IG" mengunggah postingan yang secara spesifik menyebut nama MTW sebagai "Pelaku Pelecehan". Tuduhan serius tersebut dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar dan telah mencederai martabat serta nama baik korban, terutama dalam kapasitasnya sebagai tokoh di lembaga pendidikan Islam.

M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tindakan pemilik akun "IG" tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana siber.

"Klien kami merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Tuduhan sebagai 'pelaku pelecehan' di ruang publik tanpa bukti hukum yang sah adalah pembunuhan karakter yang sangat keji, apalagi klien kami adalah Sekretaris Yayasan Pendidikan Islam," ujar Ardiansyah di Mapolda Sumut.

Penyerahan Barang Bukti ke Ditreskrimsus

Dalam proses pelaporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Sumut, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti krusial untuk memperkuat laporan tersebut

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti digital kepada penyidik Siber. Kami berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat bertindak cepat dan profesional untuk melacak pemilik akun tersebut serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tambah Ardiansyah.

Harapan Korban

Melalui langkah hukum ini, MTW berharap mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baiknya. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang bersifat destruktif terhadap kehormatan seseorang.


Kontak Media: Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan [Jl. Bromo Ujung/ Jl.Selamat No.8-A, Kel.Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, HP: 085275319132]

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query