Medan : Tim hukum dari Kantor Hukum MAH & Rekan secara resmi melaksanakan pendampingan hukum terhadap klien berinisial MTW alias Abi Teguh di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Sumatera Utara, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., yang mengawal jalannya pemeriksaan guna memastikan seluruh proses verbal berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip due process of law.
Fokus Pemeriksaan: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik Subdit Siber Polda Sumut mengajukan sedikitnya 10 pertanyaan mendalam kepada MTW. Materi pemeriksaan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan sebuah akun Facebook atas nama IG.
M. Ardiansyah Hasibuan menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Sebagai penasihat hukum, fokus kami adalah memastikan bahwa setiap jawaban yang diberikan klien sesuai dengan fakta yang ada dan hak-hak hukumnya terlindungi secara penuh. Ada 10 poin pertanyaan dari penyidik yang semuanya telah dijawab secara lugas oleh saudara MTW," ungkap Ardiansyah kepada awak media.
Langkah Hukum Selanjutnya
Terkait kasus yang menyeret nama akun Facebook IG tersebut, Kantor Hukum MAH & Rekan berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Ardiansyah menekankan pentingnya pembuktian yang objektif dalam setiap kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan di Ditres Siber Polda Sumut. Kami yakin pihak penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam melihat duduk perkara ini secara utuh," tambahnya.
