SERDANG BEDAGAI — Sidang perdana permohonan Praperadilan dengan registrasi perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Srh yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai pada Rabu, 30 September 2026, terpaksa harus ditunda. Ketidakhadiran pihak Termohon, yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai, menjadi alasan utama penundaan tersebut setelah sebelumnya pihak Termohon dikabarkan telah melayangkan permohonan penundaan persidangan.
Dalam persidangan perdana ini, pihak Pemohon, Aliansyah Putra, hadir secara langsung melalui tim Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA. bersama Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
Tim kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh mereka dalam membuktikan dalil-dalil permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang menjerat klien mereka. Namun, karena pihak kepolisian selaku Termohon tidak memenuhi panggilan sidang, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna menjadwalkan pemanggilan ulang.
Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon: Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H.
Menanggapi ketidakhadiran pihak Termohon pada sidang perdana tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., memberikan pernyataan teg.
Ia menyayangkan ketidakhadiran pihak aparat penegak hukum yang semestinya dapat menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses peradilan (due process of law).
"Sebagai institusi penegak hukum, pihak termohon sepatutnya menunjukkan contoh yang baik dengan hadir tepat waktu di persidangan. Praperadilan adalah instrumen hukum yang cepat dan sederhana untuk menguji profesionalisme serta keabsahan prosedur penyidikan. Dengan ketidakhadiran mereka—meskipun telah bersurat meminta penundaan—tentu ini sedikit mengulur waktu pencarian keadilan bagi klien kami, Aliansyah Putra," ujar Dr. M. Ardiansyah Hasibuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap fokus dan siap menghadapi agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya optimis bahwa seluruh dalil cacat formil maupun materiil yang diajukan dalam berkas permohonan praperadilan akan teruji secara obyektif di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim yang menunda persidangan hari ini. Namun, kami mengingatkan agar pada panggilan berikutnya pihak termohon benar-benar hadir agar pemeriksaan pokok permohonan dapat segera berjalan tanpa ada hambatan prosedural yang berlarut-larut," pungkasnya.
Persidangan praperadilan ini dijadwalkan, pada Rabu, 7 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serdang Bedagai untuk memanggil ulang pihak Termohon.