Search Suggest

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Perkara No. 97/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Percut Sei Tuan

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Perkara No. 97/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Percut Sei Tuan

 


DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Pemeriksaan Setempat (Desente / Sidang Lapangan) atas perkara perdata dengan nomor register 97/Pdt.G/2026/PN.Lbp. Prosesi persidangan lapangan tersebut berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Jalan Sederhana, Dusun IX Bakung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (17/07/2026).


Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.


Persidangan dibuka secara resmi di lokasi objek sengketa oleh Ketua Majelis Hakim, Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus, S.H. Dalam pembukaannya, Ketua Majelis Hakim melakukan verifikasi kehadiran para pihak yang bersengketa. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pihak Penggugat hadir secara langsung (prinsipal) dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Sementara itu, pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya.


Pentingnya Desente dalam Pembuktian

Kuasa Hukum Tergugat, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Lapangan merupakan tahapan krusial dan kewajiban hukum dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang melibatkan objek barang tidak bergerak (tanah/bangunan).


Pelaksanaan desente ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya diatur dalam Pasal 153 HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) / Pasal 180 RBg (Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten buiten Java en Madoera), serta ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001. Ketentuan ini mewajibkan Hakim untuk melihat langsung objek sengketa guna memastikan keberadaan, batas-batas, serta kondisi riil materiil objek guna menghindari putusan yang illusoir (hampa/tidak dapat dieksekusi).


Harapan pada Keadilan dan Profesionalisme Hakim

Di sela-sela kegiatan persidangan lapangan tersebut, M. Ardiansyah Hasibuan menyampaikan harapannya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap menjaga integritas dan ketelitian.


"Kami meminta dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar nantinya memberikan putusan berdasarkan hati nurani, keadilan hakiki, dan fakta-fakta persidangan yang objektif. Jangan sampai perkara ini diputus dengan bentuk ketidakprofesionalan yang justru merugikan pencari keadilan," tegas M. Ardiansyah Hasibuan di lokasi.

 

Dengan selesainya rangkaian pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query