Serdang Bedagai: Kantor Hukum MAH & Rekan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat pesisir dengan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga Desa Bagan Kuala yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Pantai Baru, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat, pada Senin (13/7/2026)
Menghadirkan Pengacara Senior Sekaligus Tim Hukum Berpengalaman
Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri langsung oleh Pengacara Senior M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA., didampingi oleh Muhammad Rizki Ramadhan, SH. selaku bagian dari Tim Hukum, serta Haykal Faridz Adrianto, C.Par. yang bertindak sebagai Asisten dalam kegiatan tersebut. Kehadiran tim lengkap ini menegaskan komitmen Kantor Hukum MAH & Rekan dalam memberikan edukasi hukum yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan, khususnya komunitas nelayan tradisional yang selama ini rentan menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai.
Fokus Materi: Cara Menghadapi Proses Hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Tim Kantor Hukum MAH & Rekan memberikan pemaparan mengenai tata cara menghadapi proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat kepolisian, tingkat kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan. Materi ini dipilih karena masih banyak masyarakat awam, khususnya warga Desa Bagan Kuala yang berprofesi sebagai nelayan tradisional, belum memahami secara utuh hak dan kewajiban hukum mereka apabila suatu saat berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai saksi, pelapor, maupun pihak yang diperiksa.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam penyuluhan hukum ini antara lain:
- Hak-hak dasar warga negara ketika menjalani pemeriksaan di tingkat kepolisian;
- Prosedur dan tahapan penyelidikan serta penyidikan yang wajib diketahui masyarakat;
- Peran kejaksaan dalam proses penuntutan perkara pidana;
- Tata cara dan hak-hak pihak yang berperkara di persidangan pengadilan;
- Pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal proses hukum berlangsung.
Respons Positif Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia
Antusiasme warga Desa Bagan Kuala yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia terlihat sejak awal kegiatan berlangsung di Pantai Baru. Para nelayan aktif mengajukan pertanyaan seputar pengalaman dan permasalahan hukum yang sering mereka hadapi di lapangan, termasuk terkait aktivitas melaut, sengketa wilayah tangkap, hingga interaksi dengan aparat penegak hukum.
Pengacara Senior M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA. menegaskan bahwa penyuluhan hukum semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan, mengingat minimnya akses informasi hukum yang menyeluruh bagi masyarakat pesisir dan komunitas nelayan tradisional di daerah seperti Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Komitmen Kantor Hukum MAH & Rekan bagi Masyarakat Pesisir
Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Bagan Kuala ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Kantor Hukum MAH & Rekan dalam menghadirkan akses keadilan dan edukasi hukum yang merata, tidak hanya bagi masyarakat perkotaan, tetapi juga masyarakat pesisir dan nelayan tradisional yang selama ini kerap luput dari perhatian. Melalui program-program penyuluhan hukum semacam ini, Kantor Hukum MAH & Rekan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, sehingga dapat menghadapi setiap proses hukum dengan lebih percaya diri dan tepat.
Kegiatan yang berlangsung di Pantai Baru, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini diharapkan dapat menjadi awal dari rangkaian kegiatan penyuluhan hukum serupa di desa-desa pesisir lainnya, guna memperkuat kesadaran hukum masyarakat nelayan tradisional di Sumatera Utara.
