Search Suggest

Sengketa Lahan Ring Road Medan Memanas: Kuasa Hukum Kol. Purn. Silitonga Ungkap Bukti Fotokopi Lemahkan Gugatan

Sengketa Lahan Ring Road Medan Memanas: Kuasa Hukum Kol. Purn. Silitonga Ungkap Bukti Fotokopi Lemahkan Gugatan
Sengketa Lahan Ring Road Medan Memanas: Kuasa Hukum Kol. Purn. Silitonga Ungkap Bukti Fotokopi Lemahkan Gugatan

Medan : Persidangan kasus sengketa lahan strategis di Jalan Ring Road Medan dengan Nomor Perkara: 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn telah memasuki babak ke-20 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan yang berfokus pada tahap pembuktian surat ini berjalan tegang, terutama setelah Kuasa Hukum Pihak Tergugat/Tergugat Intervensi memberikan tanggapan keras terkait bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.

Kolonel Purnawirawan (Kol. Purn.) Halomoan Silitonga, yang merupakan salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus perebutan tanah seluas 1.333 m2 ini, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., C.T.A. dan Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.


Bukti Fotokopi Dinilai Lemah

Muhammad Rizki Ramadhan, salah satu kuasa hukum Kol. Purn. Halomoan Silitonga, memberikan statement tegas setelah persidangan pembuktian surat selesai. Pihaknya menyoroti fakta bahwa bukti kepemilikan yang diserahkan oleh pihak penggugat, Merismawati S., yang dikuasakan kepada Kumdam Kodam I/Bukit Barisan, seluruhnya berupa salinan fotokopi.

"Kami melihat bahwa seluruh bukti surat yang diserahkan oleh pihak penggugat hanyalah fotokopi. Secara hukum acara perdata, bukti fotokopi, apalagi yang tidak dilegalisir dan tanpa didukung oleh surat asli, memiliki kekuatan pembuktian yang sangat lemah," ujar Rizki Ramadhan.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini semakin memperkuat posisi kliennya, Kol. Purn. Halomoan Silitonga, dalam mempertahankan hak atas objek sengketa tersebut.


Tergugat Awal Tidak Punya Bukti, Hakim Berang

Di tengah dinamika pembuktian, terungkap bahwa pihak tergugat awal, Christina S, sama sekali tidak mampu menyerahkan bukti surat kepemilikan apapun.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. "Kami mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menunjukkan kemarahan atas kegagalan pihak tergugat awal untuk mengajukan bukti. Sikap pasif dalam pembuktian ini menunjukkan ketidakseriusan dan secara otomatis menguntungkan posisi klien kami sebagai pihak yang memiliki dasar kepemilikan yang kuat," tambah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.

Sengketa Lahan Ring Road Medan Memanas: Kuasa Hukum Kol. Purn. Silitonga Ungkap Bukti Fotokopi Lemahkan Gugatan

Agenda Berikutnya: Kesaksian Purnawirawan Jenderal

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua orang saksi dari masing-masing pihak.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan adu kuat kesaksian dari dua Purnawirawan TNI dengan pangkat tinggi: Kol. Purn. Halomoan Silitonga (diwakili kuasa hukum dari Law Office MAH & Rekan) melawan pihak Merismawati S. yang melibatkan Mayjen Purn. Hotman Sibarani (diwakili Kuasa Hukum dari Kumdam I Bukti Barisaan) sebagai salah satu saksi yang akan dihadirkan.

"Kami telah menyiapkan saksi-saksi terbaik yang relevan dan mengetahui secara persis sejarah kepemilikan tanah ini. Kami optimistis kesaksian yang akan disampaikan pada Januari mendatang akan memperjelas hak klien kami dan mengakhiri sengketa ini," tutup Ardiansyah Hasibuan.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query