Medan : Persidangan kasus sengketa
lahan strategis di Jalan Ring Road Medan dengan Nomor Perkara:
693/Pdt.G/2025/PN.Mdn telah memasuki babak ke-20 di Pengadilan Negeri (PN)
Medan. Persidangan yang berfokus pada tahap pembuktian surat ini berjalan
tegang, terutama setelah Kuasa Hukum Pihak Tergugat/Tergugat Intervensi
memberikan tanggapan keras terkait bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
Kolonel Purnawirawan (Kol. Purn.) Halomoan Silitonga, yang
merupakan salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus perebutan tanah seluas 1.333 m2 ini, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan,
S.H., M.H., CPCLE., C.Me., C.T.A. dan Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
Bukti Fotokopi Dinilai Lemah
Muhammad Rizki Ramadhan, salah satu kuasa hukum Kol. Purn.
Halomoan Silitonga, memberikan statement tegas setelah persidangan
pembuktian surat selesai. Pihaknya menyoroti fakta bahwa bukti kepemilikan yang
diserahkan oleh pihak penggugat, Merismawati S., yang dikuasakan kepada Kumdam
Kodam I/Bukit Barisan, seluruhnya berupa salinan fotokopi.
"Kami melihat bahwa seluruh bukti surat yang diserahkan
oleh pihak penggugat hanyalah fotokopi. Secara hukum acara perdata, bukti
fotokopi, apalagi yang tidak dilegalisir dan tanpa didukung oleh surat asli,
memiliki kekuatan pembuktian yang sangat lemah," ujar Rizki Ramadhan.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini semakin memperkuat
posisi kliennya, Kol. Purn. Halomoan Silitonga, dalam mempertahankan hak atas
objek sengketa tersebut.
Tergugat Awal Tidak Punya Bukti, Hakim Berang
Di tengah dinamika pembuktian, terungkap bahwa pihak
tergugat awal, Christina S, sama sekali tidak mampu menyerahkan bukti surat
kepemilikan apapun.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Majelis Hakim.
"Kami mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menunjukkan kemarahan
atas kegagalan pihak tergugat awal untuk mengajukan bukti. Sikap pasif dalam
pembuktian ini menunjukkan ketidakseriusan dan secara otomatis menguntungkan
posisi klien kami sebagai pihak yang memiliki dasar kepemilikan yang
kuat," tambah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
Agenda Berikutnya: Kesaksian Purnawirawan Jenderal
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang,
dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua orang saksi dari masing-masing
pihak.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan adu
kuat kesaksian dari dua Purnawirawan TNI dengan pangkat tinggi: Kol. Purn.
Halomoan Silitonga (diwakili kuasa hukum dari Law Office MAH & Rekan) melawan pihak Merismawati S. yang
melibatkan Mayjen Purn. Hotman Sibarani (diwakili Kuasa Hukum dari Kumdam I Bukti Barisaan) sebagai salah satu saksi yang
akan dihadirkan.
"Kami telah menyiapkan saksi-saksi terbaik yang relevan dan mengetahui secara persis sejarah kepemilikan tanah ini. Kami optimistis kesaksian yang akan disampaikan pada Januari mendatang akan memperjelas hak klien kami dan mengakhiri sengketa ini," tutup Ardiansyah Hasibuan.

