Search Suggest

Postingan

Kembali, Advokat di Medan Melaksanakan Amanat Undang-Undang dalam menangani Perkara Hukum Perdata Mengenai Penguasaan Tanah dan Kepemilikan Tanah yang Bukan Harta Waris Tetapi Merupakan Perbuatan Melawan Hukum



Kantor Hukum MAH, yang dipimpin oleh M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat profesi advokat dengan menangani perkara perdata yang kompleks terkait sengketa tanah. Pada Selasa, 27 Mei 2025, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MAH, Muhammad Rizki Ramadhan, SH, tampil di persidangan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Ruang Cakra 6, untuk memperjuangkan kepentingan kliennya dalam perkara yang melibatkan penguasaan dan kepemilikan tanah yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Perkara yang ditangani oleh Kantor Hukum MAH ini berkaitan dengan sengketa tanah yang tidak termasuk dalam kategori harta waris, melainkan merupakan kasus perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Permasalahan ini seringkali timbul ketika terdapat pihak yang secara tidak sah menguasai atau mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah tanpa dasar hukum yang kuat.


Menurut Muhammad Rizki Ramadahan, SH  "Dalam konteks hukum perdata Indonesia, perbuatan melawan hukum terkait tanah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, pengalihan hak atas tanah secara tidak sah". 


Muhammad Rizki Ramadhan, juga menerangkan, "Bahwa dalam menangani perkara ini, Kami menerapkan pendekatan secara komprehensif. Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek-aspek hukum yang relevan, termasuk: penelitian terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang autentik, analisis terhadap kronologi penguasaan tanah, identifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, kajian terhadap yurisprudensi terkait, Kami juga mempersiapkan alat-alat bukti yang kuat untuk mendukung posisi klien Kami".


Dalam persidangan tersebut, Kantor Hukum MAH menyampaikan argumentasi hukum yang telah dipersiapkan secara matang. Penanganan perkara sengketa tanah yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ini menunjukkan keahlian dan dedikasi Kantor Hukum MAH dalam menjalankan profesi advokat serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi klien-kliennya.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query