Kantor Hukum “M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN” adalah sebuah kantor hukum yang didirikan pada Tahun 2011 di Kota Medan yang didirikan oleh beberapa orang Pengacara/ Advokat dan telah beracara baik didalam Pengadilan dan di luar Pengadilan di Kota Medan - Sumatera Utara, bahkan di daerah - daerah lainnya. Pelayanan Jasa Hukum pada Kantor Hukum “M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN” diberikan oleh pengacara/ advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, baik yang merupakan pengacara senior mau pun junior yang tergabung dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani.
Kantor Hukum “M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN” didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan di masa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami harus focus kepada bidang tertentu, pada akhirnya Kantor Hukum “M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN” telah berketetapan pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Perusahaan, Hukum Perburuhan, Hukum Pidana, Hukum Perdata,Hukum Agraria, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang dan Pasca Putusan Pailit, Hak Merek, Komisi Persaingan Usaha, Perjanjian Konsyinasi dan Hukum Bisnis.
Kantor Hukum “M.ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH & REKAN” di
dalam memberikan jasa bantuan hukum senantiasa berpegang teguh dan menjunjung
prinsip – prinsip etis dan profesionalisme yang diatur Undang – undang No. 18
Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik
Advokat Indonesia, sehingga dipastikan dapat memberikan rasa nyaman dan rasa percaya
bagi klien terhadap berbagai tindakan hukum pada proses hukum selanjutnya.
