Mhd Fiqri Fahrezi Yahya, S.H. memiliki keahlian mendalam di bidang Hukum Pidana, yakni cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggarnya.
NILAI & KOMITMEN PROFESIONAL
• Integritas: Menjunjung tinggi etika profesi advokat dalam setiap penanganan perkara.
• Profesionalisme: Memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, terukur, dan bertanggung jawab.
• Keberanian: Siap membela hak-hak klien di hadapan siapapun berdasarkan hukum yang berlaku.
• Empati: Memahami kondisi klien dan memberikan solusi hukum yang tepat dan manusiawi.
Bidang Spesialisasi dalam Hukum Pidana
• Hukum Pidana Korupsi (Tipikor)
• Hukum Pidana Narkotika dan Psikotropika
• Hukum Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
• Hukum Pidana Teknologi Informasi dan Elektronik (UU ITE)
• Hukum Pidana Anak (Sistem Peradilan Pidana Anak)
• Hukum Pidana Ekonomi dan Perbankan
