Search Suggest

Layanan Peradilan Tetap Berjalan di Tengah Suasana Hening Menjelang Libur Akhir Tahun Advokat MAH & Rekan Ajukan Legalisasi Surat Kuasa Khusus untuk Perkara Kasasi

Layanan Peradilan Tetap Berjalan di Tengah Suasana Hening Menjelang Libur Akhir Tahun Advokat MAH & Rekan Ajukan Legalisasi Surat Kuasa Khusus


Simalungun – Suasana Pengadilan Agama Simalungun tampak sepi dan sunyi pada hari itu. Lorong-lorong gedung peradilan yang biasanya ramai dengan lalu lalang para pencari keadilan, kini hanya dihiasi keheningan. Persidangan telah ditunda hingga awal tahun 2026 menyusul libur Natal dan Tahun Baru yang sudah di depan mata. Namun, di balik kesunyian itu, roda pelayanan peradilan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih terus berputar, melayani kebutuhan administrasi hukum masyarakat.


Di tengah suasana itulah, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., seorang advokat senior dengan pengalaman beracara selama 15 tahun, hadir bersama asistennya, Rangga Aditya, untuk mengurus legalisasi Surat Kuasa Khusus.


Pengacara yang memiliki kantor hukum di dua kota besar—Kantor Hukum MAH & Rekan di Medan dan Law Firm AKA & Associates di Jakarta—ini datang bukan untuk bersidang, melainkan untuk memastikan kelengkapan dokumen hukum yang sangat krusial bagi perjalanan perkara kasasi kliennya.


Legalisasi untuk Perkara Kasasi

Surat Kuasa Khusus yang diajukan untuk dilegalisasi tersebut terkait dengan perkara yang terdaftar dengan Nomor Register 447/Pdt/2025/PA.Sim. Perkara perdata ini kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan kehadiran kuasa hukum yang sah menjadi syarat mutlak untuk dapat mewakili kepentingan klien di tingkat peradilan tertinggi tersebut.


"Surat Kuasa Khusus ini sangat penting karena merupakan dasar legitimasi bagi kami sebagai advokat untuk bertindak mewakili klien dalam upaya hukum kasasi," jelas M. Ardiansyah Hasibuan seusai melakukan legalisasi di loket PTSP Pengadilan Agama Simalungun, didampingi oleh Rangga Aditya yang turut membantu dalam proses administrasi tersebut.


Dasar Hukum Surat Kuasa Khusus dalam Kasasi

Penggunaan Surat Kuasa Khusus dalam perkara kasasi memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mengatur hal ini antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk mendapat bantuan hukum dan memilih kuasanya sendiri.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa advokat dapat memberikan kuasa kepada dirinya untuk mewakili kepentingan klien dalam proses hukum, termasuk dalam upaya hukum kasasi.


3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Mengatur tentang prosedur pengajuan kasasi, termasuk kewenangan kuasa hukum yang sah untuk bertindak mewakili para pihak.


4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan peraturan terkait lainnya Mengatur tentang syarat formil dan materiil surat kuasa dalam proses hukum di pengadilan.


5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg mengatur tentang pemberian kuasa dan keabsahan surat kuasa dalam proses beracara di pengadilan.


Dalam konteks perkara kasasi, Surat Kuasa Khusus yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Agama menjadi bukti autentik bahwa advokat bersangkutan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan segala tindakan hukum atas nama klien, mulai dari penyusunan memori kasasi, kontra memori kasasi, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.


PTSP Tetap Melayani di Tengah Libur

Meski persidangan diliburkan, namun pelayanan administratif di PTSP Pengadilan Agama Simalungun tetap berjalan normal. Petugas dengan sigap melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari legalisasi dokumen, pendaftaran perkara, hingga informasi perkara.


"Kami memastikan bahwa meski persidangan ditunda, pelayanan administrasi tetap optimal. Ini bagian dari komitmen kami memberikan akses keadilan kepada masyarakat," ujar salah seorang petugas PTSP yang tidak ingin disebutkan namanya.


Pengalaman 15 Tahun dan Jangkauan Dua Kota

Kehadiran M. Ardiansyah Hasibuan bersama asistennya, Rangga Aditya, yang tetap mengurus kepentingan hukum klien di tengah suasana menjelang libur panjang menunjukkan dedikasi seorang pengacara profesional yang telah malang melintang di dunia hukum selama 15 tahun.


Pengalaman panjangnya dalam beracara telah membentuk pemahaman mendalam tentang seluk-beluk sistem peradilan Indonesia.

Dengan memiliki dua kantor hukum di kota strategis—Kantor Hukum MAH & Rekan di Medan dan Law Firm AKA & Associates di Jakarta—M. Ardiansyah Hasibuan mampu melayani klien dari berbagai wilayah dengan jangkauan yang lebih luas.


Kehadiran Rangga Aditya sebagai asisten yang mendampinginya juga menunjukkan pola kerja tim yang solid dalam menangani setiap perkara, bahkan untuk urusan administratif yang tampak sederhana namun krusial seperti legalisasi surat kuasa.


Sebagai advokat senior yang juga memiliki keahlian khusus di bidang mediasi dan perpajakan, ia memahami betul bahwa proses hukum tidak mengenal waktu libur ketika menyangkut kepentingan klien.


"Setiap tahap perkara harus ditangani dengan serius, termasuk urusan administratif. Kelengkapan dokumen yang sah adalah fondasi dari proses hukum yang baik," ujarnya.


Profesionalisme di Tengah Kesunyian

Kantor Hukum MAH & Rekan di Medan dan Law Firm AKA & Associates di Jakarta yang dipimpin oleh M. Ardiansyah Hasibuan dikenal sebagai firma hukum yang menangani berbagai jenis perkara, mulai dari perkara perdata, pidana, hingga sengketa perpajakan.


Dengan pengalaman 15 tahun beracara dan deretan sertifikasi profesi yang dimilikinya—Certified Professional on Corporate Law and Ethics (CPCLE), Certified Mediator (C.Me), dan Certified Tax Attorney (CTA)—advokat senior ini terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

Suasana sunyi di Pengadilan Agama Simalungun menjelang libur akhir tahun tersebut menjadi saksi bisu bagaimana proses hukum tetap berjalan, meski tanpa hiruk pikuk persidangan.


Di balik setiap dokumen yang dilegalisasi, terdapat harapan akan keadilan yang terus diperjuangkan, bahkan ketika dunia bersiap merayakan pergantian tahun.


Ketika langkah M. Ardiansyah Hasibuan dan Rangga Aditya meninggalkan gedung Pengadilan Agama Simalungun dengan Surat Kuasa Khusus yang telah sah di tangan mereka, tersirat sebuah pesan: keadilan tidak pernah libur, dan para pencarinya pun tak pernah berhenti berjuang.

تعليق واحد

  1. mantap, lawyer yang profesional
Terima kasih telah mengunjungi Law Office MAH, Silahkan beri komentar anda

Send Whatsapp Query